GB. Makna Dari Sebuah "Ikrar" Akad Nikah (Pernikahan) - Ketika suatu saat Anda akan menikah dengan seorang wanita, ataupun saat ini Anda sudah terikat dalam sebuah ikatan pernikahan. Tentunya pernikahan itu melewati proses AKAD-NIKAH bukan ?? Yang intinya kurang lebih berbunyi : '' Aku terima nikahnya si ‘Cewek’ binti ayah si ‘Cewek’ dengan Mas Kawinnya ****** '' . Singkat, padat dan jelas. Tapi tahukan makna “Perjanjian (Ikrar)'' tersebut ??
Disini saya akan mencoba berbagi pengetahuan sedikit tentang penjelasan di atas, dan mohon maaf jika ada seditit atau banyak perkataan yang kurang jelas atau alur kata yang kurang tepat. Berikut adalah penjelasan tentang “Perjanjian/ikrar Pernikahan” .
Ini diaa => '' Aku terima nikahnya si ‘Cewek’ binti ayah si ‘Cewek’ dengan Mas Kawinnya ****** '' => '' Maka aku tanggung dosa-dosa-nya si ‘dia (cewek)’ dari ayah dan ibunya, dosa apa saja yang telah dia lakukan, dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat. Semua yang berhubungan dengan si dia, aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yg menanggung, serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku ''.
Jika aku GAGAL ?
'' Maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku ''. (Hadist Riwayat Muslim)
Duhai para istri, begitu beratnya pengorbanan suamimu terhadapmu, karena saat Ijab terucap, Arsy_Nya berguncang karena beratnya perjanjian yang di buat oleh manusia di depan Rabby Ilahi, dengan di saksikan para malaikat dan manusia, maka andai saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung suamimu, maka itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu.
Jika Anda yang membaca artikel ini, entah itu perempuan atau laki-laki, saya pribadi sangat berharap untuk saling mengingatkan bisa dengan memberi tahu ke kerabat anda, biar kita semua tau betapa besarnya pengorbanan dan tanggung jawab/beban sang ayah/laki-laki !!
Jangan baring ketika adzan, nanti jenazah kita berat. Dan, jangan bercakap ketika adzan, nanti kita tak dapat mengucap ketika hendak meninggal dunia. Rasulullah bersabda " Sebarkan walaupun sepotong dari pada ayatku... jangan hanya dibaca tapi resapi maknanya.. jika kamu wanita muslimah hargai lah suami atau bakal calon suamimu “. (Bukhori Muslim).
Mungkin hanya itu yang bisa saya share tentang Makna Dari Sebuah "Ikrar" Akad Nikah (Pernikahan), kurang lebihnya saya minta maaf. Semoga bermanfaat !! ()
0 komentar:
Posting Komentar