Selasa (12/11/13)
Terjadi Perzinahan Bukan Perkosaan
Jember - Kapolsek "M" yang dilaporkan telah melakukan perkosaan terhadap seorang perempuan berinisial "ES" (25), warga Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Timur, akhirnya mengakui perbuatannya.
Jadi memang benar terjadi hubungan suami istri, antara "M" dan "ES", namun bukan pemerkosaan sebagaimana yang telah dilaporkan, tapi itu perzinahan, ujar Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Awang Joko Rumitro, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di markas Polres Jember, Selasa (12/11/13).
Menurut Awang, kedua belah pihak baik "M' maupun "ES" sama-sama menyadari dan sudah saling memaafkan. Mereka juga telah berdamai.
Jadi unsur pemerkosaannya tidak masuk, apalagi waktu laporan dengan kejadiannya sudah kedaluwarsa, sudah lebih dari enam bulan, katanya.
Sebelumnya, tim dari Polda Jawa Timur yang terdiri dari Direktorat Reserse dan Umum, Propam, serta Laboratorium Forensik telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus tersebut.
Bahkan tim Polda Jawa Timur melakukan uji kebohongan dengan lie detector.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial "ES" (25), warga Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang, Jember, mengaku menjadi korban perkosaan oleh Kapolsek "M".
Peristiwa itu terjadi tahun 2011 silam, saat suami "ES" sedang menjalani kasus pidana di Bali.
Salam Hangat Gubug Berita.
0 komentar:
Posting Komentar